Bupati Mesuji Elfianah hadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Pedesaan dalam upaya mempercepat realisasi program 3 juta rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penuntasan permukiman kumuh di wilayah perdesaan.
Kegiatan rapat tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 29 April 2025 lalu.
Bupati Mesuji Elfianah saat dikonfirmasi mengaku menyatakan dukungannya terhadap program 3 juta rumah tersebut.
"Pemkab Mesuji menyatakan kesiapan untuk merealisasikan program tersebut dan menjalankan semua rekomendasi rapat secara konsisten," ujarnya pada Kamis (01/05/2025).
Menurutnya Pemkab Mesuji berkomitmen untuk menjadi bagian dalam gerakan ini dan sebagai wujud nyata mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI).
Apalagi dalam kegiatan rapat tersebut menjadi momentum strategis terciptanya percepatan pembangunan perumahan perdesaan yang inklusif.
Sehingga dengan terbangunnya kebijakan ini bisa menciptakan lingkungan pedesaan yang lebih baik yang mendukung peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Mesuji.
"Dengan komitmen kuat Pemkab Mesuji dan dukungan penuh pemerintah pusat, target hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penghapusan kumuh diharapkan tercapai sesuai agenda nasional," jelasnya.
Selanjutnya, diketahui jika dalam pertemuan itu terdapat delapan rekomendasi utama yang disepakati dalam rapat:
Pertama mengenai Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Gratis, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memastikan pelaksanaan PBG dan BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah tuntas pada akhir 2025.
Kedua monitoring lapangan, Pemda diinstruksikan memantau langsung proses pemberian kemudahan PBG dan BPHTB di lapangan.
Ketiga kolaborasi Pemerintah Pusat-Daerah, Kementerian PUPR dan Kemendagri akan melakukan pemantauan bersama atas implementasi kebijakan ini diseluruh daerah.
Keempat sinkronisasi visi misi daerah, program 3 juta rumah harus diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kelima pendampingan Musrenbang Desa, Pemda wajib memfasilitasi desa dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Keenam identifikasi lahan strategis, Pemda diminta menginventarisasi lahan milik negara, BUMN/BUMD, tanah pemda, dan tanah kas desa untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketujuh pengawasan proyek swasta, Pemda harus mengendalikan dan mengawasi secara ketat pembangunan perumahan oleh developer agar memenuhi standar kualitas.
Terakhir penuntasan kawasan kumuh, Pemda berkomitmen menghapus permukiman kumuh melalui pendekatan holistik dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, diketahui jika dalam acara rapat tersebut turut dihadiri oleh pejabat tinggi negara termasuk Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Dirjen Perumahan Pedesaan, serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.